PT PLN (Persero) Area Pengatur dan Penyaluran Sistem Kalselteng adalah salah satu unit pelaksana dari PT PLN (Persero) Wilayah KSKT. Pada awalnya pengatur sistem tenaga listrik dilakukan di PLN Kantor Wilayah VI Kalimantan Selatan-Tengah-Timur yang mengendalikan Sistem Barito. Sistem Barito meliputi unit pembangkit PLTA Riam Kanan, PLTD Trisakti, Gardu Induk Riam Kanan, Cempaka Banjarmasin dan Trisakti yang terinterkoneksi melalui jaringan 70 kV dan 150 kV.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan energi listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah maka PLN membangun beberapa pembangkit dan mengembangkan jaringan transmisi 150 kV dan Gardu Induk yang terinterkoneksi untuk melayani kebutuhan pelanggannya. Sistem tenaga listrik menjadi sangat luas (meliputi wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) dan kompleks sehingga diperlukan sebuah organisasi PLN yang berfungsi sebagai pusat pengatur sistem tenaga listrik dengan tujuan menjaga kontinuitas pasokan dan mutu energi listrik dengan biaya yang ekonomis.
Oleh karena itu sesuai dengan SK Direksi PLN No.045./K/101/DIR/1999 tanggal 16 Maret 1999 dibentuk sebuah organisasi di PLN Wilayah Kalimantan Selatan-Tengah-Timur yaitu Area Pengatur Beban (APB) dengan tugas pokok menyelengarakan tugas operatif dan pengendalian pengoperasian sarana sistem pembangkit, penyaluran dan pendistribusian tenaga listrik guna menghasilkan produk tenaga listrik yang ekonomis dan handal baik kualitas maupun kuantitas. Kantor PLN APB berkedudukan di Banjarbaru dengan wilayah kerja meliputi daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, kemudian berubah menjadi PT PLN (Persero) Area Penyaluran dan Pengatur Beban (AP2B) Berdasarkan SK Direksi PLN No. 339.K/DIR/2007 tanggal 20 November 2007 yang berkedudukan di Banjarbaru dengan alamat di Jalan Mistar Cokrokusumo Km. 39, Banjarbaru 70733 setelah masuknya TRAGI (Transmisi dan Gardu Induk) dan Penyaluran dari Sektor. Dengan pembentukan AP2B Sistem Kalselteng diharapkan kualitas pelayanan terhadap pelanggan baik disisi hulu (Perusahaan Pembangkit) maupun disisi hilir (distribusi) akan meningkat.
Wilayah Operasi AP2B Sistem Kalselteng, dipasok oleh dua sektor Pembangkitan yaitu Sektor Barito dan Sektor Asam Asam serta beberapa Pembangkit Listrik Swasta yang di salurkan melalui 14 Gardu Induk. Daerah pengaturan yang dilayani meliputi lima PLN Area Pelayanan yaitu : Area Pelayanan Banjarmasin, Area Pelayanan Barabai, Area Pelayanan Kapuas, Area Pelayanan Palangkaraya dan Area Pelayanan Kotabaru. AP2B Sistem Kalselteng memiliki unit-unit Transamisi dan Gardu Induk (Tragi) yang merupakan bagian dari organisasi AP2B. Pembentukan Tragi dimaksudkan sebagai upaya untuk mengefisienkan dan mengoptimalkan pelaksanaan proses bisinis dan pemeliharaan transmisi. Tragi dibentuk dari pengelompokkan ulang gardu induk yang berada di wilayah kerja AP2B Sistem Kalselteng. AP2B Sistem Kalselteng mempunyai Tiga Tragi yaitu Tragi Bandarmasih, Tragi Banjar dan Tragi Barabai. AP2B mengendalikan pengaturan Operasi
a. Unit-unit pembangkit yang terinterkoneksi pada Sistem Kalselteng.
c. Transmisi 150 kV dan 70 kV.
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pekerjaan, demi terciptanya kerjasama dan hasil guna yang lebih baik, maka perusahaan memerlukan struktur organisasi. Peran dan figur seorang manajer sangat diperlukan dalam mengkoordinir para staf agar tercipta koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas-tugas, sehingga tujuan yang diinginkan oleh perusahaan itu dapat segera diwujudkan.
Berdasarkan keputusan dari Direksi PT. PLN (PERSERO) pada tanggal 16 Maret 2006 dengan SK. Direksi PLN No. 045. K/101/DIR/1999, bahwa struktur organisasi PT. PLN (PERSERO) Area Pengatur Penyaluran Beban (AP2B) Banjarbaru adalah sebagai berikut:
Struktur Organisasi |
a. Melakukan fungsi pengatur dan penyaluran beban di sistem Kalimantan Selatan dan Tengah.
b. Merencanakan dan mengelola aset sistem transmisi termasuk segala fasilitas penunjang dalam upaya memberikan layanan yang memuaskan pelanggan.
c. Merencanakan dan melaksanakan, pemeliharaan sistem transmisi.
d. Memberdayakan dan mengembangkan seluruh potensi sumber daya.
Tugas Bagian Area Penyaluran dan Pengatur Beban (AP2B) :
a. Tugas Bidang Operasi Sistem
Mengatur Operasi Pembangkit, Transmisi dan Gardu Induk sistem Kalimantan Selatan dan Tengah serta melaksanakan manajemen Operasi Sistem secara efisien dan ekonomis dengan memperhatikan mutu dan keandalan sistem.
b. Tugas Bidang Penyaluran
Mengelola dan mengkoordinasi pengoperasian dan pemeliharaan Gardu Induk dan Transmisi Sistem Kalimantan Selatan dan Tengah 70 kV dan 150 kV dengan memperhatikan mutu dan keandalan sistem.
c. Tugas Bidang SCADA dan Telekomunikasi
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan sistem SCADA dan Telekomunikasi yang mencakup sistem Master Station, Remote Terminal Unit, Power Line Carrier, Fiber Optik, Radio Basedan Radio Repeater serta peralatan pendukung lainnya.
d. Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi
Bidang Administrasi bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan keuangan, akuntansi, kepegawaian, kesektariatan dan Logistik secara menyeluruh.
Kewenangan Area Pengatur Penyaluran Beban Banjarbaru adalah untuk melakukan proses switching dengan mengatur buka / tutup PMT pada posisi tegangan 150 kV, 70 kV dan 20 kV. Melakukan manajemen energi dengan mengatur pengoperasian unit pembangkit, mengendalikan frekuensi dan tegangan sistem serta menjaga aspek kualitas dan sistem ekonomi.
Disiplin kerja dalam kegiatan perkantoran sangat penting sebab dengan disiplin kerja dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, dimana disiplin kerja tersebut tidak boleh dilanggar oleh setiap pegawai / karyawan. Adapun disiplin tersebut adalah sebagai berikut:
a. Mengenal disiplin waktu untuk pegawai yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero) Area Pengatur Penyaluran Beban Banjarbaru adalah:
Jam Kerja hari Senin – Kamis : 08.00 – 17.00 wita
Jam Istirahat hari Senin – Kamis : 12.30 – 13.30 wita
Jam Kerja hari Jum’at : 07.00 – 17.00 wita
Jam Istirahat hari Jum’at : 12.00 – 14.00 wita
b. Pakaian Kerja
Dari hari senin sampai hari kamis menggunakan seragam dinas yang ditentukan oleh perusahaan sedangkan jum’at menggunakan pakaian sasirangan.
c. Absensi Pegawai
Setiap karyawan yang akan memulai pekerjaan sebelumnya harus melakuan absensi sidik jari yang dilaksanakan setiap hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar